MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

MBS Kongkow

mbskongkow.blogspot.com II twitter/IG: @mbskongkow II FP: MBS Kongkow

Pages

Saturday, May 6, 2017

SISTEM PENDUKUNG PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN SISTEM BERBASIS PENGETAHUAN


BAB I
PENDAHULUAN 

1.1.  Latar Belakang
Perkembangan sistem informasi manajemen telah menyebabkan terjadinya perubahan yang cukup signifikan dalam pola pengambilan keputusan yang dilakukan oleh manajemen baik pada tingkat operasional (pelaksana teknis) maupun pimpinan pada semua jenjang. Perkembangan juga telah menyebabkan perubahan-perubahan peran dari para manajer dalam pengambilan keputusan, mereka dituntut untuk selalu dapat memperoleh informasi yang paling akurat dan terkini yang dapat digunakannya dalam proses pengambilan keputusan.
Sistem pendukung keputusan (Inggrisdecision support systems disingkat DSS) adalah bagian dari sistem informasi berbasis komputer (termasuk sistem berbasis pengetahuan (manajemen pengetahuan)) yang dipakai untuk mendukung pengambilan keputusan dalam suatu organisasi atau perusahaan. Dapat juga dikatakan sebagai sistem komputer yang mengolah data menjadi informasi untuk mengambil keputusan dari masalah semi-terstruktur yang spesifik. Berdasarkan latar belakang, maka penulis akan membahas mengenai sistem pendukung pengambilan keputusan dan sistem berbasis pengetahuan.

1.2.  Rumusan Masalah
       1.      Apa pengertian pengambilan keputusan ?
       2.      Apa sistem pendukung pengambilan keputusan? 
       3.      Bagaimana sistem berbasis pengetahuan?


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan merupakan proses pemilihan alternatif tindakan untuk mencapai tujuan atau sasaran tertentu. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pendekatan sistematis terhadap permasalahan melalui proses pengumpulan data menjadi informasi serta ditambah dengan faktor – faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan adalah pekerjaan sehari-hari seorang pemimpin baik pemimpin pemerintah, organisasi sosial masyarakat maupun pemimpin perusahaan kecil dan besar. Sehingga pada akhirnya bagi suatu organisasi sangat perlu diketahui bagaimana teknik pengambilan keputusan.
Adapun komponen-komponen dari SPK adalah sebagai berikut.:
1. Data Management
Termasuk database, yang mengandung data yang relevan untuk berbagai situasi dan diatur oleh software yang disebut Database Management System (DBMS).
2. Model Management
Melibatkan model finansial, statistikal, management science, atau berbagai model kualitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistem suatu kemampuan analitis, dan manajemen software yang dibutuhkan.
3. Communication
User dapat berkomunikasi dan memberikan perintah pada DSS melalui subsistem ini. Ini berarti menyediakan antarmuka.
4.    Knowledge Management
Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindak atau bertindak sebagai komponen yang berdiri sendiri.

Adapun tahap pengambilan keputusan Menurut Simon (1960) ada 4 tahapan yakni:[1]
1.         Intelligence: pengumpulan informasi untuk mengindetifikasikan permasalahan.
2.         Design: tahap perancangan solusi dalam bentuk alternative pemecahan masalah.
3.         Choice: tahap memilih dari solusi dari alternative-alternative yang disediakan.
4.         Implementation: tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
Dari 4 tahapan ini kita jadi mengetahui bahwa dalam mengambil keputusan paling tidak ada 4 tahapan yang harus kita lakukan sebelum pengambilan keputusan dilakukan. Pengambilan keputusan ini sangatlah penting dalam suatu manajemen, ini dikarenakan manajemen yang baiklah yang mampu bertanggung jawab atas setiap keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau organisasi, agar perusahaan atau organisasi tersebut mampu menjalankan proses dan fungsinya sesuai dengan tujuan awal perusahaan itu didirikan.

2.2. Sistem Pendukung Pengambilan Keputusan (Decision Support System)
Sistem pendukung keputusan adalah sistem interaktif berbantuan komputer yang mendukung pemakai dalam kemudahan akses terhadap data dan model keputusan dalam upaya membantu proses pengambilan keputusan yang efektif dalam memecahkan masalah yang bersifat semi terstruktur dan tidak terstruktur.
Sistem pendukung keputusan merupakan sistem informasi interaktif yang menyediakan informasi, pemodelan, dan pemanipulasian data yang digunakan untuk membantu pengambilan keputusan pada situasi yang semiterstruktur dan situasi yang tidak terstruktur di mana tak seorangpun tahu secara pasti bagaimana keputusan seharusnya dibuat. DSS lebih ditujukan untuk mendukung manajemen dalam melakukan pekerjaan yang bersifat analitis, dalam situasi yang kurang terstruktur dan dengan kriteria yang kurang jelas. DSS tidak dimaksudkan untuk mengotomasikan pengambilan keputusan, tetapi memberikan perangkat interaktif yang memungkinkan pengambil keputusan dapat melakukan berbagai analisis dengan menggunakan model-model yang tersedia.[2]
Dari pengertian sistem pendukung keputusan maka dapat ditentukan karakteristik antara lain :
1.   Mendukung proses pengambilan keputusan, menitikberatkan pada management by perception.
2.   Adanya interface manusia / mesin dimana manusia (user) tetap memegang control proses pengambilan keputusan.
3.   Mendukung pengambilan keputusan untuk membahas masalah terstruktur, semi terstruktur  dan tak struktur.
4.   Memiliki kapasitas dialog untuk memperoleh informasi sesuai dengan kebutuhan.
5.   Memiliki subsistem – subsistem yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai kesatuan item.
6.   Membutuhkan struktur data komprehensif yang dapat melayani kebutuhan informasi seluruh tingkatan manajemen

Dalam sistem pendukung keputusan terdapat tiga jenis keputusan, yaitu :
1.         Keputusan Terstruktur
Keputusan terstruktur adalah keputusan yangdilakukan secara berulang-ulang dan bersifat rutin. Informasi yang dibutuhkan spesifik, terjadwal, sempit, interaktif, realtime, internal, dan detail. Prosedur yang dilakukan untuk pengambilan keputusan sangat jelas. Keputusan ini terutama dilakukan padamanajemen tingkat bawah. Contoh: Keputusan pemesanan barang dan keputusan penagihan piutang; menentukan kelayakan lembur, mengisi persediaan, dan menawarkan kredit pada pelanggan.
2.         Keputusan Semi terstruktur
Keputusan semi terstruktur adalah keputusan yang mempunyai sifat yakni sebagian keputusan dapat ditangani oleh komputer dan yang lain tetap harus dilakukan oleh pengambil keputusan. Informasi yang dibutuhkan fokus, spesifik, interaktif, internal, real time, dan terjadwal. Contoh: Pengevaluasian kredit, penjadwalan produksi dan pengendalian sediaan, merancang rencana pemasaran, dan mengembangkan anggaran departemen.
3.         Keputusan Tidak Terstruktur
Keputusan tak terstruktur adalah keputusan yang penanganannya rumit karena tidak terjadi berulang-ulang atau tidak selalu terjadi. Keputusan ini menuntut pengalaman dan berbagai sumber yang bersifat eksternal. Keputusan ini umumnya terjadi pada manajemen tingkat atas. Informasi yang dibutuhkan umum, luas, internal, dan eksternal. Contoh: Pengembangan teknologi baru, keputusan untuk bergabung dengan perusahaan lain, perekrutan eksekutif.
A.     Implementasi  Sistem Pendukung Keputusan (DSS)  Di Dunia Kerja
Konsep implementasi DSS di dunia kerja yang kali ini diambil oleh penulis adalah penerapan Business Intelligence dalam pengumpulan data serta presentasi data dalam suatu bentuk Dashboard. Bidang industri perusahaan yang dijadikan contoh adalah maskapai penerbangan atau airline industry.Teknologi aplikasi yang digunakan adalah system aplikasi berbasis web dan dapat diakses pada suatu URL tertentu dari PC/laptop/tablet milik pengguna dengan kapasitas minimum, kapan saja dan dimana saja pengguna berada.
Metodologi, proses serta perangkat pelaporan Business Intelligence atau BI adalah komponen kunci yang memberikan analisa data, pelaporan dan monitoring yang kaya kepada pengguna sistem.Secara garis besar, proses yang terjadi kurang lebih adalah seperti digambarkan dalam diagram dibawah ini, dimana;
Sistem akan mengumpulkan semua data baik data master dan juga data transaksi dari setiap aplikasi yang digunakan semua departemen dalam perusahaan, untuk kemudian dilakukan analisis What-if tergantung dari laporan apa yang diinginkan oleh pihak manajemen.
Hasil analisis tersebut akan menentukan keputusan apa yang harus diambil oleh manajemen.Terlihat dibawah, berbagai departemen yang mengaksesnya antara lain Personalia (Human Resource Developmen/HRD), Keuangan (Accounting), Produksi/Operasional, Pemasaran/Marketing, Distribusi/Pengiriman, serta divisi lain, yang semuanya berada dibawah manajemen perusahaan.

Alur DSS untuk Sistem Informasi Akuntansi
Struktur Alur Data Dalam Aplikasi Business Intelligence

B.     Manfaat Penggunaan Aplikasi Terapan DSS/Decision Support System dalam Bentuk Business Intelligence Dashboard;
1.      Mempermudah dilakukannya analisa terhadap data master dan juga data transaksi perusahaan untuk kemudian menghasilkan berbagai laporan yang akan mendukung proses pengambilan keputusan oleh pihak manajemen perusahaan.
2.      Memberikan tampilan yang lebih enak dilihat dan lebih professional yang disesuaikan dengan kultur serta bidang bisnis perusahaan yang menggunakan aplikasi ini.
3.      Memberikan informasi terkini terhadap pergerakan angka-angka dalam perusahaan, atau bahkan bersifat real-time. Contohnya dalam hal ini; adalah pergerakan angka penjualan tiket pesawat setiap harinya, atau pergerakan angka kedatangan dan keberangkatan pesawat dari seluruh bandara di Indonesia (hasil kegiatan operasional perusahaan).

2.3. Sistem Berbasis Pengetahuan
Sistem Berbasis Pengetahuan atau Sistem Pakar adalah program pemberi advis/nasehat yang terkomputerisasi yang ditujukan untuk meniru proses reasoning (pertimbangan) dan pengetahuan dari pakar dalam menyelesaikan permasalahan masalah yang lebih spesifik (Irfan Subakti, 2006).
Sistem Pakar dibuat pada wilayah pengetahuan tertentu untuk sesuatu kepakaran tertentu yang mendekati kemampuan manusia disalah satu bidang. Sistem Pakar mencoba mencari solusi yang memuaskan sebagaimana yang dilakukan seorang pakar. Selain itu Sistem Pakar juga dapat memberikan penjelasan terhadap langkah yang diambil dan memberikan alasan atas saran atau kesimpulan yang ditemukannya.[3]


A.    Komponen-Komponen  Yang Terdapat Dalam Struktur  Sistem Pakar
1.    User interface (Antarmuka)
Merupakan mekanisme yang digunakan oleh pengguna dan sistem pakar untuk berkomunikasi. Antarmuka menerima informasi dari pemakai dan mengubahnya ke dalam bentuk yang dapat diterima oleh sistem. Selain itu antarmuka menerima dari sistem dan menyajikannya ke dalam bentuk yang dapat dimengerti oleh pemakai.
2.    Basis Pengetahuan
Basis pengetahuan mengandung pengetahuan untuk pemahaman, formulasi, dan penyelesaian masalah. Komponen sistem pakar ini disusun atas 2 elemen dasar, yaitu :
-       Fakta. Informasi tentang obyek dalam area permasalahan tertentu.
-       Aturan. Informasi tentang cara bagaimana memperoleh fakta baru dari fakta yang telah diketahui.
3.    Akuisisi Pengetahuan (Knowledge Acquisition)
Akuisisi pengetahuan adalah akumulasi, transfer, dan transformasi keahlian dalam menyelesaikan masalah dari sumber pengetahuan ke dalam program komputer. Dalam tahap ini knowledge engineer berusaha menyerap pengetahuan untuk selanjutnya ditransfer ke dalam basis pengetahuan. Pengetahuan diperoleh dari pakar, dilengkapi dengan buku, basis data, laporan penelitian dan pengalaman pemakai.
Metode akuisisi pengetahuan :
a.         Wawancara.
Metode yang paling banyak digunakan, yang melibatkan pembicaraan dengan pakar secara langsung dalam suatu wawancara.
b.        Analisis protocol.
Dalam metode ini pakar diminta untuk melakukan suatu pekerjaan dan mengungkapkan proses pemikirannya dengan menggunakan kata-kata. Pekerjaan tersebut direkam, dituliskan, dan dianalisis.
c.         Observasi pada pekerjaan pakar.
       Pekerjaan dalam bidang tertentu yang dilakukan pakar direkam dan diobservasi.
d.        Induksi aturan dari contoh.
       Induksi adalah suatu proses penalaran dari khusus ke umum. Suatu sistem induksi aturan diberi contoh-contoh dari suatu masalah yang hasilnya telah diketahui. Setelah diberikan beberapa contoh, sistem induksi aturan tersebut dapat membuat aturan yang benar untuk kasus-kasus contoh. Selanjutnya aturan dapat digunakan untuk menilai kasus lain yang hasilnya tidak diketahui.
4.    Interface Engine (Motor Inferensi/Motor)
Elemen ini mengandung mekanisme pola pikir dan penalaran yang digunakan oleh pakar dalam menyelesaikan suatu masalah. Mesin inferensi adalah program komputer yang memberikan metodologi untuk penalaran tentang informasi yang ada dalam basis pengetahuan dan dalam workplace, dan untuk memformulasikan kesimpulan.
5.    Workpkace / Blackboard
Workplace merupakan area dari sekumpulan memori kerja (working memory), digunakan untuk merekam kejadian yang sedang berlangsung termasuk keputusan sementara. Ada 3 keputusan yang dapat direkam :
·      Rencana : Bagaimana menghadapi masalah.
·      Agenda : aksi-aksi yang potensial yang sedang menunggu untuk dieksekusi.
·      Solusi : calon aksi yang akan dibangkitkan.
6.    Explanation Facility (Fasilitas Penjelasan)
Elemen tambahan yang akan meningkatkan kemampuan sistem pakar. Digunakan untuk melacak respon dan memberikan penjelasan tentang kelakuan sistem pakar secara interaktif melalui pertanyaan :
a.    Mengapa suatu pertanyaan ditanyakan oleh sistem pakar ?
b.    Bagaimana konklusi dicapai ?
c.    Mengapa ada alternative yang dibatalkan ?
d.   Rencana apa yang digunakan untuk mendapatkan solusi ?
7.    Perbaikan Pengetahuan
Pakar memiliki kemampuan untuk menganalisis dan meningkatkan kinerjanya serta kemampuan untuk belajar dari kinerjanya. Kemampuan tersebut adalah penting dalam pembelajaran terkomputerisasi, sehingga program akan mampu menganalisis penyebab kesuksesan dan kegagalan yang dialaminya dan juga mengevaluasi apakah pengetahuan-pengetahuan yang ada masih cocok untuk digunakan di masa mendatang.[4]
           
            Ada beberapa contoh Sistem Pakar yang pernah dibuat:
1.         MYCIN
Memberikan diagnosa dan solusi pengobatan penyakit.
2.         XCON&XSEL
Membantu konfigurasi
sistem komputer besar.
3.         FOLIO
Membantu memberikan keputusan bagi seorang manajer dalam hal stok broker dan investasi.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pengambilan keputusan merupakan proses pemilihan alternatif tindakan untuk mencapai tujuan atau sasaran tertentu. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pendekatan sistematis terhadap permasalahan melalui proses pengumpulan data menjadi informasi serta ditambah dengan faktor – faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Sistem pendukung keputusan adalah sistem interaktif berbantuan komputer yang mendukung pemakai dalam kemudahan akses terhadap data dan model keputusan dalam upaya membantu proses pengambilan keputusan yang efektif dalam memecahkan masalah yang bersifat semi terstruktur dan tidak terstruktur.
Sistem Berbasis Pengetahuan atau Sistem Pakar adalah program pemberi advis/nasehat yang terkomputerisasi yang ditujukan untuk meniru proses reasoning (pertimbangan) dan pengetahuan dari pakar dalam menyelesaikan permasalahan masalah yang lebih spesifik













DAFTAR PUSTAKA

M. Fakhri Husein dan Amin Wibowo. 2000. Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta: YKPN
Danang Sunyoto. 2004. Sistem Informasi Manajemen. Yogyakarta: CAPS


[1] M. Fakhri Husein dan Amin Wibowo, Sistem Informasi Manajemen, Yogyakarta, YKPN, 2000,     hlm., 111-113
[2] Danang Sunyoto, Sistem Informasi Manajemen, Yogyakarta, CAPS, 2014, hlm., 219

Saturday, April 29, 2017

TONNIS

Olahraga permainan tonnis dan bagaimana metode pembelajarannya adalah pembahasan yang akan di uraikan pada penjelasan berikut ini. Materi belajar tentang olahraga permainan tonnis ini adalah termasuk kedalam kategori pelajaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan (PJOK). Adapun fokus pembahasan yang akan di jelaskan takni :

  1. 1. Pengertian / Definisi Olahraga Tonnis.
  2. 2. Alat dan Lapangan Permainan Tonnis.
  3. 3. Peraturan Olahraga Permainan Tonnis.
  4. 4. Teknik Dasar Permainan Olahraga Tonnis.
 
Semoga pembahasan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan anda didalam mengetahui Olahraga permainan tonnis dan bagaimana metode pembelajarannya didalam materi pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan serta menjadi portal referensi tugas maupun makalah bagi para pelajar di seluruh Indonesia.
Bentuk raket tonnis
Paddle Tonnis

Pengertian tonnis

Definisi tonnis adalah sebuah olahraga permainan bola kecil yang relatif baru. Olahraga tonnis merupakan perpaduan antara permainan badminton dengan permainan tenis lapangan. Olahraga permainan ini dapat dimainkan di dalam maupun diluar gedung sekolah.


Sekolah yang mempunyai halaman yang cukup luas dapat memainkan permainan tonnis ini. Tonnis merupakan suatu bentuk olahraga permainan untuk memperkenalkan gerakan dasar tenis lapangan. Permainan ini tergolong sangat murah, karna alat permainannya mudah di dapat ataupun dibuat sendiri.

Alat dan lapangan permainan tonnis

Alat pemukul dalam permainan tonnis adalah sejenis raket yang di namakan paddle. Raket ini terbuat dari kayu multipleks. Supaya mengurangi tekanan angin, raket ini di beri lubang lubang. Raket sederhana ini dapat di buat sendiri.


Bola yang digunakan berupa bola tenis lapangan untuk usia dini. Bola ini lebih ringan dan lebih lentur sehingga kalau di pukul lajunya tidak terlalu kencang. Ukuran lapangan permainan tonnis adalah sebagai berikut :

a. Panjang              : 13.40 m.
b. Lebar                  :   6.10 m.
c. Tinggi net            :      80 cm.
d. Tinggi tiang net  :      85 cm.


Panjang net seukuran dengan net badminton, tetapi tingginya hanya 85 cm seukuran dengan tinggi net tenis lapangan.

Peraturan Permainan Olahraga Tonnis

Peraturan permainan tonnis hamper sama dengan bulu tangkis. Pemenang pertandingan adalah yang lebih dahulu meraih angka 21. Ketika terjadi rubber set akan di lanjutkan pertandingan set ketiga.

Jika terjadi deuce 20 – 20 , dicari keunggulan dua angka untuk menentukan kemenangan. Namun, kalau sampai terjadi deuce, 21-21, 22-22 , 23-23 sampai 24-24, atlet yang dapat mengumpulkan angka 25 lebih dahulu berhak memenangkan pertandingan.

Teknik Dasar Permainan Olahraga Tonnis

Dasar-dasar teknik permainan tonnis banyak mengambil dari teknik dasar tenis lapangan. Berikut beberapa teknik dasar yang perlu di kuasai ketika akan melakukan latihan permainan tonnis.

1. Cara memegang raket.
2. Sikap siap.
3. Teknik pukulan.

Ketiga teknik dasar permainan olahraga tonnis tersebut pada dasarnya memiliki kesamaan dengan teknik dasar dari olahraga tenis sehingga, jika anda sudah mahir dalam permainan tenis maka anda akan mudah dalam mempelajari teknik-teknik dari permainan tonnis ini. Demikian pembahasan mengenai Olahraga permainan tonnis dan bagaimana metode pembelajarannya, semoga bermanfaat.

Rokok dan kesehatan Kulit


Banyak alasan untuk berhenti merokok bagi kaum pria dan wanita. Yang paling jelas adalah penampilan dan kesehatan kulit. Berhenti merokok bagi wanita akan segera dianggap sebagai tips kecantikan terbaik sepanjang masa.
Setiap sel dalam tubuh Anda terpengaruh oleh rokok. Bahkan, setiap sel dalam tubuh terkena beban racun karena merokok. Karena itu, merokok mempengaruhi kesehatan kulit, hingga ke tiap selnya.
Sering kali perokok terlihat lebih tua dibandingkan usia sebenarnya, dengan kulit kering keriput. Pernah ada sebuah penelitian yang terkenal dengan sepasang anak kembar perempuan. Pada usia 39, si kembar yang perokok tampak berusia sekitar 30 tahun. Sedangkan saudarinya yang tidak merokok tampak seolah-olah ia berada di akhir usia dua puluhan.
Studi si kembar ini memberi perokok wawasan langka betapa merokok telah mempengaruhi kesehatan kulit mereka. Sebuah iklan anti merokok Inggris bahkan terang-terangan menyatakan bahwa merokok membuat Anda jelek. Ini menjadi pukulan yang sangat telak, bagi wanita khususnya. Wanita menghabiskan uang miliaran di seluruh dunia untuk produk yang mampu mempertahankan atau mendapatkan kembali penampilan muda mereka.
Merokok menyakiti kulit, dan sulit untuk menyembunyikan efek yang timbul karenanya. Merokok menuakan usia kulit dan memiliki efek negatif lebih banyak dibandingkan apa pun selain kerusakan akibat matahari.
Merokok juga merusak serat yang membantu kulit tetap elastis dan kuat – yakni elastin dan kolagen pada kulit. Itu berarti kulit mulai melorot dan berkerut sebelum masanya. Dengan kata lain, kulit seorang perokok kehilangan cahaya dan penampilan sehat.
Masalah lain dengan kulit yang ditimbulkan akibat merokok adalah menipisnya vitamin A dan C. Merokok membatasi penyerapan vitamin-vitamin ke dalam tubuh. Vitamin A sangat penting dalam memperbaiki sel kulit, dan Vitamin C adalah antioksidan serta membantu tubuh menyerap zat besi. Akibatnya, banyak perokok akhirnya menderita anemia. Tubuhpun cenderung mengalami dehidrasi akibat merokok, dan kulit menjadi kering, seperti pengelupasan atau bibir pecah-pecah.
Karena kerusakan kulit akibat merokok ini, dan karena kondisi kulit yang lebih tipis akibat pasokan oksigen yang berkurang, sebagian besar ahli bedah plastik melakukan operasi plastik elektif pada perokok.
Merokok dan kanker kulit juga berhubungan. Karena kulit yang lebih tipis, perokok terpapar resiko terkena kanker kulit lebih dari tiga kali lipat dibandingkan yang bukan perokok.
Satu masalah kulit yang jamak bagi perokok adalah psoriasis. Psoriasis adalah kondisi kulit kronis yang tidak mengancam jiwa ataupun menular. Merokok sangat buruk untuk kulit dan membuatnya jauh lebih rentan terhadap psoriasis dibandingkan non-perokok.
  • Merokok mengubah warna kulit Anda.
  • Merokok mempengaruhi sistem peredaran darah Anda.
  • Merokok memberikan risiko kesehatan dan merusak kulit Anda. Elastisitas pada kulit akan terpengaruh oleh merokok. Merokok bahkan akan mengeringkan kulit dan menyebabkan lapisan kulit kering dan tidak sehat.
  • Merokok akan mempercepat timbulnya keriput dibandingkan orang yang tidak merokok. Rona kulit Anda akan berubah seiring dengan masa Anda merokok. Jika Anda terpapar pada asap rokok secara rutin, kulit Anda juga dapat terpengaruh.
Jawaban untuk menjaga kulit Anda sehat adalah dengan berhenti merokok.
Kini Anda tahu bahwa merokok dapat mempengaruhi hampir setiap aspek kesehatan dan kini Anda tahu bahwa merokok juga dapat merusak kesehatan kulit. Cobalah untuk meyakinkan orang yang Anda cintai untuk berhenti merokok.
Ingat, berhenti merokok adalah pilihan terbaik untuk kesehatan Anda dan sama pentingnya untuk kulit Anda.

Monday, April 17, 2017

Makalah Qowaid Fiqhiyah KAIDAH-KAIDAH YANG DISEPAKATI KAIDAH KE 31 - 40





BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Kaidah fiqih yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih spesifik menjadi beberapa kelompok, juga merupakan pedoman yang memudahkan penyimpulan hukum bagi suatu masalah, yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dibawah satu kaidah.
Berhubung hukum fiqih lapangannya luas, meliputi berbagai peraturan dalam kehidupan yang menyangkut hubungan manusia dengan khaliknya, dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Yang dalam pelaksanaannya juga berkaitan dengan situasi tertentu, maka mengetahui kaidah-kaidah yang juga berfungsi sebagai pedoman berfikir dalam menentukan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya, adalah perlu sekali.[1]
Maka dari itu, disini akan dibahas beberapa kaidah fiqhiyyah. Mulai dari kaidah ke-31 sampai kaidah ke-40.

B.       Rumusan Masalah
Bagaimana kaidah ke 31 - 40 yang disepakati itu?





BAB II
PEMBAHASAN

1.        Kaidah ke 31
النفل اوسع من الفرض
“Sunnah lebih longgar dari pada fardhu”[2]
Atas dasar itulah :
1.      Seorang yang telah berijtihad menemukan kiblat untuk sembahyang wajib, tidak perlu berijihad kembali jika hendak bersembahyang sunnah.
2.      Seorang bertayamum untuk menjalankan shalat wajib, tidak perlu lagi bertayamum untuk menjalankan salat sunnat rawatib berikutnya.
3.      Tidak wajib bagi orang yang berpuasa sunnat, niat di malam hari sebelumnya.

2.        Kaidah ke 32
الو لا ية الخا صة اقوى من الولا يةالعا مة
“wilayah yang khusus lebih kuat dari pada wilayah yang umum”
Sesuai dengan kaidah ini, maka :
1.      Seorang wali hakim tidak boleh mengawinkan seorang wanita yang masih mempunyai wali
2.      Seorang wali dapat menuntut qishash atau diyat atau memberikan pengampunan sama sekali terhadap orang yang melakukan tindak makar pembunuhan terhadap orang yang berada dibawah perwaliannya, tetapi wali hakim yang statusnya sebagai wali umum tidak dapat menuntut hak-hak tersebut.
3.      Jika seorang wanita dikawinkan dengan seorang laki-laki dengan menggunakan wali hakim, disebabkan wali yang sebenarnya mafqud (bepergian tidak diketahui domisilinya) kemudian wali yang mafqud tersebut dengan secara perwakilan mengawinkan seorang wanita yang berada di bawah perwaliannya dengan orang laki-laki lain lagi. Dan wali tersebut diwaktu pulang dapat menunjukkan bukti buktinya, maka yang harus dibenarkan adalah perkawinan yang dilakukan oleh wali yang sebenarnya.

3.        Kaidah ke 33
لاعبرة باالظن البين خطؤه
“tidak dianggap sebagai dzan yang jelas salahnya”[3]
Misalnya :
1.      Jika seseorang mengira dirinya suci dari hadats, kemudian ia terus shalat, tetapi dugaannya tadi salah (ia sebenarnya sudah berhadats) maka shalat tersebut tidak sah.
2.      Seorang melakukan shalat dan mengira sudah masuk waktu shalat tersebut, tetapi ternyata praduganya tadi salah (ternyata belum waktunya) maka shalatnya batal.
3.      Seseorang menyangka bahwa dirinya mempunyai hutang kepada seseorang, karenanya dibayarlah hutang itu. Tetapi ternyata bahwa sudah tidak mempunyai hutang, maka ia berhak menerima kembali uang yang pernah dibayarkannya.

4.        Kaidah ke 34
الا شتغال بغيرالمقصود اعراض عن المقصود
“Berbuat yang tidak dituju sama artinya berpaling dari tujuan”[4]
Jika ada orang yang bersumpah tidak akan tinggal di rumah itu dan berdiam di sana, namun orang tersebut masih mondar mandir dirumah tersebut, maka orang tersebut dihukumi melanggar sumpah.

5.        Kaidah ke 35
لاينكرالمختلف فيه رانما ينكر المجمع عليه
“persoalan yang masih diperselisihkan tidak diingkari, sedangkan perkara yang mujmak alaihi (disepakati keharamannya) harus diingkari”
Jadi jika ada perkara yang sudah mujmak alaihi (disepakati keharamannya) maka kita wajib mengingkari dalam hati.
Contoh :
Meminum minuman keras, zina dan lain-lain namun masih ada sejumlah masalah yang dikecualikan (masih dalam perselisihan tapi harus diingkari)
a.       Mayoritas ulama’ sudah sepakat dalam memutuskan hukum sesuatu. Namun ada sebagian ulama lagi yang berbeda pendapat, perbedaan pendapat tersebut terhitung jauh, sehingga seandainya qaul mukhtalaf tadi digunakan, oleh hakim untuk memutuskan masalah maka keputusan yang diambil oleh hakim boleh digugurkan. Seperti menggadaikan anak untuk dikumpuli hukumnya tetap haram. Dan orang yang menggadaikan bisa terkena had meskipun imam atha’ mengatakan boleh perempuan jariyah (budak perempuan) digadaikan untuk diwati.
b.      Masalah yang sudah berada di pengadilan sudah pasti putusannya diserahkan kepada hakim menurut keyakinananya. Namun tidak boleh menyimpang dari keyakinan hakim itu sendiri. Jadi seandainya hakim dari golongan Syafi’i sementara yang diadili dari golongan Hanafi tentang minum nabits (anggur kering) maka hakim Syafi’i harus memberi hukuman kepada orang Hanafiyah yang minum nabits meskipun imam hanafi membolehkan minum nabits.
c.       Masalah yang mukhtalaf dan munkar itu masih mempunyai hak.

6.        Kaidah ke 36
يدخل القوي على الضعيف ولاعكس
“yang kuat bisa saja masuk ke dloif (lemah) bukan sebaliknya”[5]
Contoh:
       Hukum Rasyid menyetubuhi Fatimah boleh karena amat (budak perempuan). Kemudian Rasyid menikah dengan saudara perempuan Fatimah, maka hukum Fatimah terhadap Rasyid menjadi haram disetubuhi. Karena hubungan Rasyid dengan saudaranya lebih kuat jadi Rasyid haram bersetubuh denga fatimah (amat).
       Ada beberapa masalah yang dikecualikan dari kaidah ini yaitu seandainya Khalid sudah niat puasa sunah kemudian ditengah tengah hari Khalid niat puasa fardlu (qadla) maka hukumnya tidak sah meskipun puasa fardlu lebih kuat dari puasa sunah.

7.        Kaidah ke 37
يُغْتَفَرُ فِى الْوَسَائِلِ مَالاَيُغْتَفَرُ فىِ الْمَقَاصِدِ
“suatu perkara ketika menjadi tujuan tidak diampuni namun ketika menjadi wasail (perantara) bisa diampuni.”[6]
Contoh :
Melukai diri sendiri it tidak boleh, namun bila melukai diri sendiri sebagai lantaran berobat seperti suntik dan operasi maka hukumnya boleh.

8.        Kaidah ke 38
اَلْمَيْسُوْرُ لاَيَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
“Yang mudah tidak bisa gugur karena yang sulit”[7]
Contoh :
a.       Orang yang mempunyai satu tangan hanya wajib membasuh satu tangannya saja saat melakukan wudhu.
b.      Seseorang yang mempunyai hutang Rp. 1.000,00 dan ia berjanji akan membayar pada tanngal 1 november, namun pada tanggal 1 november ia hanya mempunyai uang Rp. 500,00 maka uang Rp 500,00 tersebutlah yang wajib dibayarkan, bukan malah tidak dibayarkan sama sekali.

9.        Kaidah ke 39
مَالاَيَقْبَلُ التَبْعِيْضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِهِ
“sesuatu yang tidak bisa dibagi bagi, maka memilih sebagian, sama artinya memilih keseluruhan. Menggugurkan sebagian sama artinya menggugurkan keseluruhan”
Contoh :
Saya mentalaq kamu separuh, maka talaq ini jatuh talaq satu karena talaq itu tidak bisa dibagi.

10.    Kaidah ke 40
إِذَااجْتَمَعَ السَبَبُ أَوِالْغُرُوْرُ وَالْمُبَاشَرَةُ قُدِمَتِ الْمُبَاشَرَةُ
“jika sebab atau ghurur berkumpul bersama dengan mubasyarah, maka mubasyarahlah yang di dahulukan.”[8]
Contoh :
a.       Umar membeli pedang dari zaed kemudian pedang tersebut digunakan umar untuk menusuk seseorang, maka yang terkena pidana adalah umar, meskipun yang menjadi sebab umar dapat menusuk seseorang adalah zaed.
b.      Narto   : hai  Wahyu, apakah mobil ini remnya bagus?
Wahyu : iya, keadaan remnya bagus
Setelah dipakai Narto mobil itu nabrak karena remnya blong, maka yang dituntut tetap Narto walaupun yang membujuk dan menipu adalah Wahyu, sebab yang mengendarai mobil tersebut adalah narto.






                 

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Kaidah ke 31
النفل اوسع من الفرض
“Sunnah lebih longgar dari pada fardhu”

2.      Kaidah ke 32
الو لا ية الخا صة اقوى من الولا يةالعا مة
“wilayah yang khusus lebih kuat dari pada wilayah yang umum”

3.      Kaidah ke 33
لاعبرة باالظن البين خطؤه
“tidak dianggap sebagai dzan yang jelas salahnya”
4.      Kaidah ke 34
الا شتغال بغيرالمقصود اعراض عن المقصود
“Berbuat yang tidak dituju sama artinya berpaling dari tujuan”

5.      Kaidah ke 35
لاينكرالمختلف فيه رانما ينكر المجمع عليه
“persoalan yang masih diperselisihkan tidak diingkari, sedangkan perkara yang mujmak alaihi (disepakati keharamannya) harus diingkari”

6.      Kaidah ke 36
يدخل القوي على الضعيف ولاعكس
“yang kuat bisa saja masuk ke dloif (lemah) bukan sebaliknya”

7.      Kaidah ke 37
يُغْتَفَرُ فِى الْوَسَائِلِ مَالاَيُغْتَفَرُ فىِ الْمَقَاصِدِ
“suatu perkara ketika menjadi tujuan tidak diampuni namun ketika menjadi wasail (perantara) bisa diampuni.”

8.      Kaidah ke 38
اَلْمَيْسُوْرُ لاَيَسْقُطُ بِالْمَعْسُوْرِ
“Yang mudah tidak bisa gugur karena yang sulit”
9.      Kaidah ke 39
مَالاَيَقْبَلُ التَبْعِيْضَ فَاخْتِيَارُ بَعْضِهِ كَاخْتِيَارِ كُلِهِ وَإِسْقَاطُ بَعْضِهِ كَإِسْقَاطِ كُلِهِ
“sesuatu yang tidak bisa dibagi bagi, maka memilih sebagian, sama artinya memilih keseluruhan. Menggugurkan sebagian sama artinya menggugurkan keseluruhan”

10.  Kaidah ke 40
إِذَااجْتَمَعَ السَبَبُ أَوِالْغُرُوْرُ وَالْمُبَاشَرَةُ قُدِمَتِ الْمُبَاشَرَةُ
“jika sebab atau ghurur berkumpul bersama dengan mubasyarah, maka mubasyarahlah yang di dahulukan.”



















DAFTAR PUSTAKA
Drs. Yasin, M.Ag. buku daros Qowaid Fiqhiyah, STAIN Kudus, (Kudus; DIPA tahun Anggaran 2009)
https://kangim999.wordpress.com/2012/04/05/makalah-qawaid-fiqhiyyah/


[2] Drs. Yasin, M.Ag. buku daros Qowaid Fiqhiyah, STAIN Kudus, DIPA tahun Anggaran 2009, hal 131
[3] Ibid, hal 132
[4] Ibid, hal 133
[5] Ibid, hal 134
[6] ibid
[7] Ibid, hal 135
[8] Ibid hal 136